Hariansemarang.id – Masih ingat kasus pembacokan mahasiswa Unwahas? Kasusnya sekarang sudah sampai sidang keempat lho dengan terdakwa Nurudin, yang diduga otak pembacokan. Kasus pembacokan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas atas terdakwa Nurudin dan Doly kembali digelar di Pengadilan Negri Semarang, Kamis 31 Maret 2022. Dua korban pembacokan adalah Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisi.
Dalam keterangannya Nurudin mengaku menginisiasi pembacokan akibat dipukuli oleh teman-teman korban saat kegiatan musyawarah mahasiswa Unwahas.
“Saya dan DRX (16) sempat dipukuli dari kelompok korban, dan teman saya juga dipukuli hingga membuat saya tidak terima,” ungkapnya dalam persidangan yang ia hadiri secara virtual.
Menambahi keterangan Nurudin, Doly menyampaikan awal mula keterlibatannya karena dihubungi DRX untuk membantu Nurudin dan Doly melakukan balas dendam.
“Saya ditelfon DRX untuk dimintai tolong. Kebetulan saya sedang di rumah Yahya dan ada celurit di sana jadi saya bawa,” terang Doly.
Sebagaimana pengakuan saksi Yahya dalam sidang sebelumnya, celurit yang digunakan DRX dan Doly untuk membacok memang miliknya.
Menanggapi keterangan terdakwa, saksi Salman, teman Darul dan Naufal, yang hadir langsung dalam persidangan merasa ada yang janggal. Ia merasa tidak pernah memukul para terdakwa saat di kampus.
“Semua tahu awal mula konfliknya dengan teman yang namanya Irhas (teman Nurudin). Meskipun begitu antara saya dan Irhas sudah saling berdamai, saling meminta maaf bahkan berpelukan. Itu semua disaksikan Ketua BEM dan banyak teman-teman. Sudah tidak ada masalah. Jadi tidak ada hubungannya dengan Nurudin,” tegas Salman.
Meski demikian Nurudin masih merasa tidak terima. Ia kemudian meminta DRX dan Doly untuk melancarkan niat jahatnya dengan imbalan satu bungkus rokok dan dijanjikan uang Rp50.000.
Melihat keterangan dan fakta persidangan yang ada, pendamping korban pembacokan, LKBH Garuda Yaksa menilai kasus tersebut sangat mungkin dikembangkan. Terlebih banyak nama yang telah disebutkan oleh terdakwa dan terindikasi ada keterlibatan.
“Kami menilai kasus ini sangat mungkin untuk dikembangkan. Nama-nama yang sudah disebutkan oleh para terdakwa terindikasi kuat ada keterlibatan langsung. Harapannya dapat ditindaklanjuti secara serius agar kasus serupa tidak terulang,” jelas Tomo, mewakili LKBH Garuda Yaksa.