Hariansemarang.id – Sidang kelima kasus pembacokan mahasiswa Universitas Wahid Hasyim atau Unwahas Semarang kembali digelar di Pengandilan Negeri Semarang pada Senin 11 April 2020. Dalam sidang ini ibu pembacok mahasiswa Unwahas memohon keringanan hukuman untuk anaknya yang jadi terdakwa
Majelis hakim meminta ibu pembacok mahasiswa Unwahas jangan egois dong. Sidang lanjutan ini dengan terdakwa pembacokan yaitu Nurudin dan Dolly. Keduanya didakwa membacok mahasiswa Unwahas, Darul Husni dan Naufal Arkan Al Farisy.
Sidang yang pada awalnya mengagendakan mendengarkan saksi dari kampus Unwahas dan saksi yang meringankan terdakwa, ternyata tidak dihadiri oleh saksi dari kampus.
Akhirnya majelis hakim hanya mendengarkan kesaksian dari saksi yang meringankan terdakwa, yakni ibu Nurudin.
Setelah ibu terdakwa menerangkan kronologi anaknya ditangkap polisi, ibu terdakwa hanya bisa meminta maaf dan memohon kepada majelis hakim supaya Nurudin diberikan keringan hukuman karena masih menjalani pendidikan.
Atas permintaan ibu terdakwa tersebut, salah satu hakim anggota meminta ibu terdakwa jangan egois dong.
“Jangan mementingkan pribadi saja. Bayangkan jika anakmu merantau lalu dibacok atau mati, begitupun saya juga sebagai orang tua akan khawatir,” jawab salah satu hakim anggota.
Sebelum sidang berakhir, majelis hakim memerintahkan terdakwa Nurudin berbicara dengan ibunya.
Terdakwa hanya bisa meminta maaf kepada ibunya dan menangis menyesali perbuatannya.
Darul dan Naufal dibacok oleh Nurudin cs dengan celurit di Jalan Menoreh X, Kota Semarang pada 30 Desember 2021. Belakangan Polrestabes Semarang membekuk ketiga terduga pembacok, yaitu DRX (16 tahun), Dolly Saputra (20) dan Nurudin (19).
Penyidikan menunjukkan Nurudin adalah otak pembacokan yang menyuruh dua temannya itu jadi eksekutor pembacokan Darul dan Naufal. Akibat insiden pembacokan ini, Naufal dan Darul dilarikan ke rumah sakit. Naufal mendapatkan 11 jahitan dan satu saraf putus, sedangkan Darul mendapatkan 23 jahitan dengan dua saraf putus.