Masinton Pasaribu tak layak diadukan ke MKD
Masinton Pasaribu tak layak diadukan ke MKD. Foto Instagram @masinton

Hariansemarang.id – Pernyataan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu soal brutus dalam Istana berbuntut panjang. Ada yang mengadukan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Pernyataan Masinton Pasaribu soal brutus dalam Istana itu tidak melanggar apa-apa lho, omongan wajar apalagi melanggar hukum. Makanya pengadukan Masinton Pasaribu ke MKD karena penyebutan ada brutus dalam Istana, itu tidak layak.

Pernyataan Masinton soal ada brutus dalam Istana harus dipahami sebagai pernyataan wajar seorang politikus yang menyandang sebagai anggota Parlemen.

Menurut Badan Bantuan hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Jakarta Pusat, tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu.

“Semuanya masih dalam koridor kewajaran secara etik maupun hukum,” tegas Kepala BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, Fuad Abdullah dalam rilisnya, Selasa 19 April 2022.

Fuad mengatakan pernyataan Masinton soal penyebutan nama soal brutus dalam Istana itu, tidak muncul dengan tiba-tiba tapi ada riwayatnya, yaitu merespons pejabat Istaa yang diduga menggulirkan wacana penundaan Pemilu. Sedangkan Masinton mengkritik wacana itu dalam rangka membela kepentingan rakyat dan konstitusi.

“Sebagai anggota Parlemen yang harus berpijak pada kepentingan Rakyat dan linear terhadap kepentingan Negara tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu tersebut dengan mengacu pada konstitusionalisme pembatasan kekuasaan yang secara limitatif telah diatur dalam konstitusi Negara kita Indonesia,” ujar Fuad.

Kepala BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, Fuad Abdullah. Foto Instagram @fuad.a.lawyer

Dalam perspektif konstitusionalisme, wacana penundaan Pemilu adalah wacana inkonstitusional yang berpotensi mengkebiri akses hak konstutusional Rakyat dalam siklus Pemilu setiap 5 tahunan.

Nah dalam konteks itu, Sekretaris BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, Jesaya HA Purba menegaskan, secara hukum pernyataan Masinton tersebut tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata karena melekat hak imunitas sebagai anggota parlemen yang diatur dalam pasal 20A ayat 3 UUD 1945 dan secara rinci dijelaskan dalam Pasal 224 ayat 1 UU MD3.

Makanya menurut Jesaya Purba, pengaduan dugaan pelanggaran etik Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pihak atau unsur masyarakat tertentu, tidak punya muatan materiil terhadap pelanggaran etik.

Malah sebaliknya, tegas Jesaya, dengan menyampaikan pernyataan tersebut, selayaknya anggota DPR RI seperti Masinton Pasaribu harus diberikan penghargaan sebagai role model politisi Indonesia yang telah benar-benar memberikan pendidikan politik konstitusional sebagai anggota Parlemen.

“Bobot dan kelas Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI merupakan contoh Parlemen bertaraf Intemasional yang mana independensi dan keberpihakan kepada visi politik negara telah diterapkan,” kaya Jesaya.

Dengan demikian, Fuad menegaskan, PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik secara elegan dengan menempatkan sikap kritis konstitusional konstruktif, sekalipun menjadi bagian utuh koalisi yang mengendalikan pemerintahan.

“Sikap politik yang lebih mementingkan kepentingan Negara dibandingkan misi kekuasaan an sich tersebut semestinya harus dicontoh oleh partai politik lainnya,” jelas Fuad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini