Muhammad Fachrul Hudallah, S. H
Muhammad Fachrul Hudallah, S. H. Foto Dokumen pribadi

Oleh Muhammad Fachrul Hudallah, SH (Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum DPC Permahi Semarang 2020/2022)

Makan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang yang tinggal di Indonesia. Mayoriyas masyarakat pasti pernah beli makanan di restoran atau warung makan untuk keperluan makan pagi, siang, atau malam. Suasana yang  berbeda biasanya dipilih untuk menghibur diri atau momentum bersama keluarga.

Sudah menjadi rahasia umum jika restoran atau warung makan tidak mencantumkan harga di dalam menu sebagai sarana informatif kepada konsumen. Padahal hal tersebut dilarang dan berimbas pada kerugian konsumen.

Teknik pemilik toko biasanya akan menaikkan hargannya di hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, tahun baru, atau di momentum lain. Mereka mengambil kesempatan untuk mendapatkan untung sebanyak-banyaknya.

Kasus laporan atau aduan terhadap kasus ini sudah lumayan banyak. Konsumen merasa tertipu karena tidak mendapatkan info harga terlebih dahulu sebelum makan. Pelaku usaha dengan strategi dan taktiknya mencoba memanfaatkan celah.

Negara Indonesia sebagai negara hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sudah sepatutnya melindungi konsumen dari penipuan sejenis karena tidak adanya informasi makanan yang dijual oleh restoran atau warung makan.

Perlindungan konsumen di atur dalam UU No. 8 tahun 1999 dengan tujuan dapat mengakomodir kepentingan konsumen serta mendapatkan haknya ketika melakukan transaksi. Tujuan dari hukum adalah menciptakan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua orang.

Ketika pelaku usaha menjual makanan, mereka harus memberikan informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai harganya sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf c. Sejatinya, sesuai ketentuan pasal 8 huruf j bahwa pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan barang jika tidak memuat informasi dan/atau penggunaan barang sesuai regulasi yang berlaku.

Harga atau tarif pada barang (dalam hal ini makanan), tidak boleh disesatkan atau diberikan pernyataan yang tidak benar sesuai ketentuan pasal 10 huruf a. Ketika pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada, mereka harus bertanggung jawab atas kesalahannya karena sudah melekat pada dirinya.

Pelaku usaha yang melanggar dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah sesuai ketentuan pada pasal 62 ayat (1). Walaupun jalur pidana adalah langkah terakhir, itu bisa terjadi. Apalagi ada pidana tambahan sesuai pasal 63 UU No. 8 tahun 1999.

Maka dari itu, pemilik restoran atau rumah makan harus mencantumkan harga ketika menjual makanannya. Bukan hanya itu, konsumen harus cerdas demi terciptanya masyarakat cita (masyarakat adil makmur).

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here