Harga pangan naik bikin inflasi. Foto Pixabay/EmAji
Harga pangan naik bikin inflasi. Foto Pixabay/EmAji

Harga komoditas bahan pokok terus merangkak naik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang kian meroket. Berdasarkan keputusan Menteri Industri dan Perdagangan No. 115/mpp/kep/2/1998, yang dikeluarkan pada 27 Februari 1998 menyebutkan bahwa, Sembilan Bahan Pokok atau Sembako adalah Sembilan jenis kebutuhan pokok warga. Adapun 9 bahan pangan yang dimaksud ialah, beras, gula pasir, sayur dan buah, daging, minyak goreng, susu, telur, minyak tanah atau gas Elpiji dan lain lain

Hal ini membuat laju inflasi yang menembus rekor tertinggi selama 7 tahun terakhir di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan membuat harga pangan yang tidak sesuai bahkan mengalami kenaikan terus menerus.

Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Abdul Halim Wijaya menilai bahwasannya hal ini sebagai alarm penting bagi perekonomian Indonesia. Ditengah mahalnya harga pangan banyak sejumlah stakeholder masyarakat mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhannya.

Apalagi dalam 7 tahun terakhir yang dikutip dari Tempo bahwasannya tingginya laju inflasi dan memasuki rekor tertinggi yaitu berada di level 4,94 persen secara tahunan (year on year). Kenaikan harga pangan termasuk cabai merah,cabai rawit dan bawang merah menjadi komponen utaman penyebab inflasi, yang diikuti dengan kenaikan bahan bakar rumah tangga serta angkutan udara.

Melihat kondisi seperti ini, yang sangat berdampak adalah pelaku usaha mikro ataupun UMKM yang melihat kondisi harga yang tidak sesuai dengan keuntungan mereka, bahkan masyarakat pada umumnya sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pasca pandemi semuanya berubah mengalami kesulitan dalam sektor apapun termasuk segi ekonomi yang sangat vital bagi kehidupan manusia.

Kondisi kenaikan harga sejumlah komoditas pangan ini pun mengakibatkan lonjakan inflasi di dalam negeri. Bahkan, melampaui level yang ditetapkan pemerintah sebesar 2-4 persen pada APBN 2022.

Di tengah naiknya harga pangan serta lajunya inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi Juli 2022 mencapai 3,85 persen secara tahun kalender (Januari-Juli 2022), dan menyentuh 4,94 persen secara tahunan dibanding Juli 2021.

Jika dilihat ke belakang, Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, inflasi Juli 2022 jadi yang tertinggi sejak hampir 7 tahun terakhir.

“Ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015, dimana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25 persen secara year on year,” jelas Margo dalam sesi konferensi pers, Senin (1/8/2022).

Bila dilihat menurun komponen, Margo melanjutkan, komponen harga bergejolak memberikan andil tertinggi pada bulan Juli 2022 kalau dihitung secara month to month, dengan andil 0,25 persen.

“Kalau dilihat dari komoditas penyebab utamanya berasal dari cabai merah, bawang merah, dan cabai rawit,” bebernya.

Kemudian komponen harga diatur pemerintah yang memberi andil sebesar 0,21 persen. “Kalau diteliti lebih mendalam, disebabkan oleh kenaikan tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter, dan tarif listrik,” terang Margo.

“Sedangkan kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah mulai 1 Juli 2022 menyebabkan andil inflasi 0,01 persen,” ujar dia.

Terakhir berasal dari komponen inti, dimana memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,18 persen. Komoditas pendorongnya antara lain berupa ikan segar, mobil, dan sewa rumah.

Penulis : Mahasiswa Sosiologi Universitas Sumatera Utara, Abdul Halim Wijaya Srg

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini