Sikap Pemilik Suara pada Pemilihan Umum 2024
Sikap Pemilik Suara pada Pemilihan Umum 2024. Foto dokumentasi pribadi

SIKAP PEMILIK SUARA PADA PEMILIHAN UMUM 2024

  1. Pemilihan umum adalah mekanisme konstitusional negara bangsa Indonesia untuk membentuk pemerintahan bersifat dari, oleh dan untuk rakyat sebagai atribut negara kesatuan berbentuk republik yang menganut sistem demokrasi deliberatif, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan untuk mencapai Tujuan Nasional, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  2. Pemilihan umum 2024 adalah proses menyaring, memilah dan memilih kader dan pemimpin penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang memiliki etika bernegara secara beradab, yaitu berintegritas, jujur dan bertanggung jawab.
  3. Aktualisasi etika politik bernegara secara beradab berupa spirit dan komitmen pada integritas, kejujuran dan tanggung jawab oleh para kontestan terpilih pada pemilihan umum 2024 mutlak diperlukan, sebagai atribut mahluk berakhlak mulia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang menjunjung Sila Pertama Pancasila dan wujud warga negara Indonesia yang baik.
  4. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan melalui pemilihan umum 2024 rakyat memberikan tugas kepada para kontestan terpilih di lembaga legislatif dan lembaga eksekutif untuk membangun dan melaksanakan sistem serta membentuk aparatur berkapasitas unggul, andal dan tangguh bagi tata kelola penyelenggaraan negara dan pemerintahan berkualitas prima.
  5. Oleh sebab itu korupsi dalam segala bentuk dan manifestasinya, sebagai pemicu dan pemacu hambatan maupun gangguan pada upaya dan kegiatan pemajuan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia wajib diatasi dalam konteks seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum 2024.
  6. Sebagai konsekuensi logis maka rakyat sebagai pemilik suara, atribut pemegang kedaulatan, mempunyai hak meminta kepada para kontestan dan partai politik peserta pemilihan umum 2024 untuk mengatakan dan/atau menggunakan tagline Jika saya Korupsi. Tidak Selamat pada saat berorasi, berdiskusi dan bertatap muka dengan para pemilik suara serta mencantumkan pula tagline tersebut pada poster maupun baliho kampanye promosi diri dan partai politik.
  7. Tagline tersebut adalah sarana aktualisasi kekuatan moral rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada pemilihan umum 2024, dalam rangka ikut membangun etika politik bernegara secara beradab, sehingga perlu menjadi kondisi prasyarat yang diajukan para pemilik suara pada pemilihan umum 2024 kepada semua kontestan danpartai politik, jika ingin dipilih.

Denpasar, 4 September 2022

Yang tanda tangan,

Prof. Soffian Effendi, Prof. Kaelan, Yudhie Haryono, Ph.D, Irawan Djoko Susilo, Ph.D, Joe Marbun, MA, Astika Wahyuaji, M.Psi, Hatta Taliwang, MA, Mulyadi M Phillian, Nurachman Oerip, I Nyoman Sukrada, Udin Jahudin, Sabri Saiman, Fahrni Zikrillah, Sunardi, Lambok Sianipar, Juli Prihatmoko, Eddy Haryono, Nagasakti Perangin-angin, H.RM Tb.Ki Mas Tanoedjiwa, Rusdi Ibu Saleh, Yudi Pratama, Hartanto, Abner Sarlis Tindi, Riza Damanik, Wibawanto Nugroho, Iwan Gunawan, Edi Kamalidin, Amal Nur Ngazis, Moh. Johan Suyito, Rizal Mubit, Missy, Hari Nusantara, Muhammad Shafi, Ira Diana, Ahmad Taufik, Yusro, Demas Wicaksana, Siddiq Bintuhan, Riskal Arief, TB Syani, Arif Widiarto, Wiwit Kurniawan, Muhammad Arsjad Yusuf, Budiyanto, Bima Setiawan, Amades Wahyuaji, Irma Syuryani Harahap, Bustanul Iman, Asy’ari Muchtar, La Shagara Aditya, Dodi Ahmad Fauzi.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here