HUT ke-7 PSI di Jakarta
HUT ke-7 PSI di Jakarta. Foto Instagram PSI

Hariansemarang.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang oleh DPR RI, pada Selasa 20 September 2022. Namun PSI mengingatkan, pengesahan RUU PDP baru langkah awal untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia.

Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Sigit Widodo, meminta pemerintah untuk segera mensosialisasikan Undang-undang baru ini kepada publik.

“Segera saja disosialisasikan agar masyarakat memahami bagaimana Undang-undang ini bisa melindungi data pribadi kita. Jangan sampai ada pemahaman yang keliru bahwa dengan Undang-undang ini data kita mendadak jadi aman,” ujarnya.

Sigit mengatakan, manfaat terbesar adanya UU PDP adalah pihak yang selama ini bebas menyalahgunakan data pribadi sekarang bisa dijatuhi pidana.

“Selain mengatur sanksi administratif dan denda pada lembaga pengendali dan prosesor data pribadi, Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman penjara empat hingga enam tahun dan denda empat hingga enam miliar rupiah bagi orang yang melanggarnya,” ungkapnya.

“Sanksi administrasi dan denda pada lembaga yang mengelola, ditambah hukuman penjara pada orang yang menyalahgunakan data pribadi akan memberi efek jera yang cukup kuat,” tambah Sigit lagi.

Namun, PSI sekali lagi mengingatkan agar publik dan pemerintah tidak lalai menjaga data pribadi dan tetap memperkuat keamanan sistem elektronik yang dikelolanya.

“Dalam beberapa kasus pembobolan data terakhir, masalahnya ada pada keamanan sistem elektroniknya. Itu yang saat ini harus diperbaiki terlebih dahulu,” ujar Sigit mengingatkan.

Selain masalah pada sistem elektronik yang membuat data pribadi Warga Negara Indonesia rentan diretas, PSI juga mengingatkan bahwa UU PDP tidak bisa langsung diterapkan.

“Undang-undang ini mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, presiden harus membuat ketentuan lebih lanjut tentang lembaga ini dalam Peraturan Presiden. Jadi masih ada jalan panjang yang harus kita lalui bersama sebelum Undang-undang ini dapat melindungi data pribadi kita,” jelas Sigit.

PSI berharap Lembaga Penyelenggaraan Perlindungan Data Pribadi dapat segera dibentuk agar semua aturan dalam UU PDP dapat segera dilaksanakan untuk melindungi masyarakat.

“Data pribadi kita sudah bertahun-tahun bebas disalahgunakan tanpa perlindungan. Ini momen yang sangat tepat untuk membenahi keamanan sistem elektronik kita dan mulai melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. Tapi semua ini masih butuh proses yang panjang. Masyarakat jangan sampai abai dengan keamanan data pribadinya,” ujar Sigit.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here