Hariansemarang.id – Center for Democracy and Islamic Studies (CDIS) Semarang senggol gaya anggota DPR Partai Demokrat yang interupsi di luar konteks dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI pada 20 September 2022.
RDP dengan agenda Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan Penetapan Pagu Alokasi Anggaran tahun 2023 itu dinilai berjalan tidak sesuai agenda utamanya.
Pegiat Center for Democracy and Islamic Studies (CDIS) Semarang, Saban Noreng menilai rapat yang disiarkan secara live melalui YouTube itu sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya, namun sebelum ditutup ada interupsi yang tidak sesuai agenda pembahasan.
“Rapat RDP Komisi II dengan KPU dan Bawaslu kemarin itu awalnya sudah berjalan sebagaimana agendanya. Pimpinan sidang juga sudah mengarahkan dengan baik. Sayangnya setelah paparan program dan anggaran dari KPU dan Bawaslu malah ada pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota Komisi II itu di luar konteks agenda pembahasan,” ungkap Saban dikutip dari keterangannya, Kamis 22 September 2022.
Saban berpendapat melalui rapat tersebut anggota Komisi II DPR RI seharusnya dapat mengupas lebih jauh tentang program dan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, masyarakat yang menonton secara live melalui saluran youtube tentunya berharap dalam rapat tersebut para anggota Komisi II bisa mendalami tentang program dan penambahan anggaran yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu.
“Karena ini menyangkut kualitas penyelenggaraan demokrasi kedepannya. Masyarakat menaruh harapan besar. Bukannya malah menanyakan hal-hal yang diluar konteks dan terkesan ada pemaksaan diluar materi rapat. Untungnya Pimpinan sidang dapat segera menengahi interupsi yang tidak semestinya itu,” papar Saban.
Untuk diketahui RDP dengan KPU RI dan Bawaslu RI yang diselenggarakan di ruang Komisi II DPR RI itu sempat diwarnai interupsi dari Wahyu Sanjaya asal Fraksi Demokrat.
Wahyu menanyakan hal-hal yang dinilai di luar agenda utama pembahasan rapat. Anggota Komisi II itu sempat menanyakan adanya usulan Plt terhadap Sekjen Bawaslu yang itu merupakan kewenangan Presiden dan tentang hal-hal tidak prinsip diluar materi yang dipaparkan oleh KPU RI dan Bawaslu RI.