Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah, S. H (Alumni Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Tempat wisata merupakan wilayah yang sering dikunjungi oleh hampir seluruh masyarakat karena ingin mendapatkan kebahagiaan. Tempat rekreasi, di antaranya adalah mall, pantai, bioskop, museum, dan lain-lain yang berkaitan dengan tempat hiburan. Disadari atau tidak, mungkin masyarakat (konsumen) pernah mengeluh mengenai larangan dari beberapa tempat wisata.

Penulis meyakini beberapa orang dari masyarakat pernah melihat poster “Dilarang membawa makanan/minuman dari luar” atau sejenisnya. Terlebih lagi, terdapat konsumen yang kecewa karena sudah membeli minuman atau makanan dari luar, namun ditegur. Berlebihan lagi ketika sampai diminta buang dulu makanannya atau tidak diperbolehkan masuk.

Poster yang dipajang tersebut merupakan klausula baku (setiap aturan atau ketentuan yang dibuat secara sepihak) yang dapat merugikan konsumen karena mereka hanya memiliki dua pilihan, yaitu menerima atau menolak tawaran tersebut. Klausula larangan membawa makanan atau minuman dari luar jika ke tempat hiburan dapat merugikan konsumen karena posisi mereka yang lemah dalam pembuatan kesepakatan tersebut.

Seharusnya perjanjian atau persetujuan dibuat oleh satu orang terhadap orang lain atau lebih yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1313 KUHPerdata karena akibat dari pembuatan perjanjian akan berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya dan mereka harus mematuhinya dengan iktikad baik sesuai pasal 1338 KUHPerdata.

Klausula baku yang diberikan oleh pihak tempat wisata dapat merugikan konsumen karena mereka memiliki posisi ekonomi yang kuat untuk menentukan perjanjian sepihak tanpa demokratis atau tawaran kepada masyarakat (konsumen) sehingga hal ini menyebabkan ketidakseimbangan dan tidak adanya keadilan.

Kejadiannya, walaupun konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999, namun mereka tidak mendapatkan kenyamanan sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Maka dari itu, pertimbangan secara logis dan sosiologis sangat diperlukan untuk menyejahterakan konsumen demi terciptanya masyarakat madani yang adil dan makmur.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here