Oleh Farid Bani Adam (Anggota Bawaslu Kab.Tegal–Kordiv.SDM-OD).
Pengantar
Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu (logistik pemilu) menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. Logistik Pemilu dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien. Tulisan ini menjabarkan potret distribusi logistik Pemilu sehingga memiliki dampak nyata pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).
Hiruk Pikuk Pengawasan Pemilu
Pengawasan Pemilu diartikan sebagai segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dasar hukum Pengawasan Pemilu tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 jo UU No.7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2022 Menjadi Undang-undang, Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, PKPU No. 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU N0. 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara Dukungan Perlengkapan lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya.
Urgensi Pengawasan Logistik Pemilu
Semua tahapan penyelenggaraan Pemilu diawasi oleh Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang diberi amanat oleh undang-undang. Tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu antara lain :
– Pendaftaran dan penetapan partai politik peserta pemilu.
– Mutarlih hingga penetapan DPT dan Pemungutan suara.
– Penetapan daerah pemilihan DPRD Kab/Kota – Pencalonan anggota legislative hingga penetapan calon.
– Kampanye dan dana kampanye.
– Pengadaan dan distribusi logistik.
– Pengawasan seluruh proses pungut dan penghitungan suara.
– Pergerakan surat suara dari tingkat TPS hingga PPK.
– Proses rekapitulasi penghitungan suara – Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara ulang.
– Penetapan hasil pemilu.
Salah satu tugas PIC Kordiv. SDMOD Kab/Kota yakni dalam hal pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. Tugas Kordiv SDMOD Kab/Kota menurut Fajar Saka sebagai pemateri dalam acara Webdinar Pengawasan Logistik Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Prov. Jawa Tengah sepertinya tidak nampak tapi ternyata tugasnya tampak nyata. Distribusi/penyaluran logistik akan terasa jika logistik benar-benar ada di TPS. Jika logistik tidak tersedia, maka akan terjadi kekacauan (chaos) dalam proses Pemilu khususnya dalam hal pemungutan dan perhitungangan suara. Karena itulah pengawasan distribusi logistik menjadi hal yang sangat penting.
Pengawasan logistik bertujuan untuk memastikan Logistik Pemilu tersedia sesuai kebutuhan dan tepat waktu, memastikan kualitas logistik Pemilu sesuai perencanaan, tidak merugikan peserta Pemilu dan pemilih, dan memastikan hak-hak pemilih tidak terganggu karena ketidaksempurnaan dalam proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu.
Jenis logistik Pemilu
Pasal 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efisien.
Secara garis besar, logistik Pemilu dibedakan menjadi dua macam yakni perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Perlengkapan pemungutan suara menjadi perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan langsung mendukung penyelenggaraan pemilu. Sementara dukungan perlengkapan lainnya berfungsi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu serta dukungan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 341 Undang – Undang 7 Tahun 2017, perlengkapan pemungutan suata terdiri atas : kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara dukungan perlengkapan lainnya meliputi : sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat suara, lem/perekat, ballpoint, gembok, spidol, formulir, tali pengikat, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon dan daftar calon tetap serta salinan daftar pemilih tetap. Selain itu, gudang tempat penyimpanan logistik pemilu haruslah dalam kondisi baik yaitu tempat yang aman, bebas dari banjir dan bencana alam lainnya.
Dalam PKPU No.14 Tahun 2023, disebut bahwa perlengkapan pemungutan suara terdiri dari : salinan DPT; salinan daftar Pemilih tambahan; daftar Pasangan Calon; daftar calon tetap anggota DPR; daftar calon tetap anggota DPD; daftar calon tetap anggota DPRD provinsi; daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota; dan label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Titik Rawan Distribusi
Dalam paparannya, Fajar Saka mengemukakan beberapa titik rawan dalam proses distribusi logistik pemilu :
– Akses Bawaslu terhadap pemanfaatan SILOG KPU.
– Berhubungan dengan jumlah, prosedur, waktu, distribusi, jenis dan spesifikasi. Logistik Pemilu harus tepat jumlah, tepat prosedur, tepat waktu, tepat distribusi, tepat jenis, tepat spesifikasi. Hal ini erat berkaitan dengan DPT, Penataan Dapil dan DCT/Paslon.
– Pengadaan terpusat untuk beberapa jenis logistik Pemilu (Misal SS} : akses pengawasan terbatas, informasi lokasi pengadaan dan jadwal distribusi tidak mudah diperoleh.
– Waktu pengadaan yang singkat : Ketergesaan, ketidakcermatan, keterlambatan.
– Ketergesaan sorlip dan packing : kurang jumlah, rusak, SS tertukar.
– Waktu pelaksanaan distribusi logitik di bulan Januari-Februari (pengamanan, transportasi, penyimpanan, bencana alam).
– Penyiapan TPS tidak sesuai standart, tidak aksesible bagi pemilih berkebutuhan khusus.
– Pendistribusian SS bagi pemilih DPK, Pemilih DPtb.
– Penarikan Logistik tidak tepat prosedur, Pemusnahan SS tanpa sepengetahuan Para Pihak, dll.
Strategi Pengawasan
Dalam hal kerawanan logistik Pemilu, ada beberapa strategi yang patut diterapkan. Menurut Neni Nur Hayati dari Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP), strategi yang perlu diterapkan adalah :
1. Memastikan akurasi data dan daftar pemilih. Hal ini menjadi acuan dalam pencetakan logistik terlebih untuk surat suara. Hal ini juga menjadi kepastian dalam hal perencanaan logistik. Daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komperhensif dapat dilakukan dengan sebaik mungkin. Maksimal hasil pencermatan DPT untuk mengantisipasi kekurangan surat suara yang terjadi.
2. Pengadaan logistik didasarkan atas prinsip untuk memudahkan akses dan meminimalisir berbagai kecurangan, kerusakan serta kekurangan.
3. Memperkuat kontrol pengawasan logistik yang dilakukan secara berkala sehingga dapat meminimalisir beberapa persoalan logistik di lapangan.
4. Gudang tempat penyimpanan logistik agar dapat disesuaikan sehingga lebih representatif dan efisiensi dapat terwujud.
5. Memperluas dan mengefektifkan Silog guna meningkatkan keterbukaan informasi publik.
6. Mempercepat waktu pemusnahan logistik pemilihan.
7. Penyelenggara pemilu telah mematuhi Standar Operasionl Prosedur (SOP) proses distribusi logistik.
Kalam Akhir
Pemilu merupakan salah satu indikator dalam mengukur proses demokrasi suatu negara. Oleh karena itu, pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan UUD 1945. Salah satu hal yang menjadi kunci terwujudnya pemilu berintegritas adalah perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara atau logistik pemilu. Ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan pemilu. Dalam hal manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya.
Antisipasi dalam kerawanan distribusi logistik Pemilu sangatlah diperlukan. Karena itulah pengawasan menjadi hal yang sangat urgent. Eka Saka memberikan pendapatnya antara lain yakni dengan melibatkan pihak yang benar-benar sudah berpengalaman di bidang distribusi logistik Pemilu yang bertujuan untuk share atau berbagi pengalaman-pengalaman serta upaya antisipasi pengawasan distribusi logistik Pemilu. Ia juga menambahkan agar Pengawas Pemilu harus selalu berimajinasi, harus selalu memahami serta mendalami semua titik rawan yang terdapat dalam proses distribusi logistik Pemilu sehingga nantinya akan berjalan sesuai.