Hariansemarang.id – Bawaslu Grobogan tertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan.

Bawaslu menertibkan ribuan APK secara serentak dengan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa di 19 kecamatan se-Grobogan, pada Jumat 5 Januari 2024.

Berdasarkan inventaris dari Bawaslu Grobogan, 3.314 APK yang melanggar ditertibkan jajaran Bawaslu Grobogan sampai PKD.

Ribuan APK yang ditertibkan itu meliputi 805 baliho, 447 spanduk, 260 reklame, 12 umbul-umbul dan 1.790 Alat Peraga lain. Ribuan APK yang melanggar tersebut terpasang baik yang tertempel di pohon, pemasangannya melintang, di lokasi sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan dipasang APK dan beberapa pemasangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti di sela aktivitasnya menyampaikan, sebelumnya Bawaslu Grobogan telah mengirimkan Saran Perbaikan kepada pimpinan partai politik, Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD supaya mereka menertibkan secara mandiri APK yang melanggar.

Bawaslu Grobogan memberi waktu penertiban APK yang melanggar sampai dengan 4 Januari 2024.

“Kami telah mengirimkan Saran Perbaikan ke Pimpinan Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Grobogan bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan melakukan penertiban APK melanggar pada 5 Januari 2024,” jelas Fitri.

Fitria menambahkan dalam penertiban ini Bawaslu Grobogan juga mengajak Satpol PP agar bersama-sama menertibkan APK.

“Selain dengan jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa, kami juga mengajak Satpol PP agar turut menurunkan APK yang melanggar,” katanya Fitri.

Sesuai dengan Surat Edaran KPU Grobogan Nomor 352, ada beberapa lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, yaitu menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan merusak pohon pelindung jalan (dipaku) di jalan. (*)

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here