Hariansemarang.id – Kejahatan mafia tanah kembali mengguncang Jawa Tengah dengan skandal terbaru yang melibatkan pengembang properti dan beberapa pejabat pemerintah setempat. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat karena menggunakan cara manipulasi legalitas dan pengalihan kepemilikan lahan yang tidak sah.
Semarang 16 Juli 2024 menurut laporan yang diterima dari sumber terpercaya, mafia tanah ini terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan perubahan dokumen kepemilikan tanah secara ilegal. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem pendaftaran tanah untuk mengakuisisi lahan milik pribadi dan bahkan lahan negara dengan cara yang tidak sah.
Beberapa pengembang properti ternama dan pejabat pemerintah setempat diduga kuat terlibat dalam jaringan ini, yang bertujuan untuk memperoleh lahan dengan harga rendah untuk dikembangkan dan dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Salah satu kasus mafia tanah yang sedang dikawal oleh Billy Al Sabil selaku Ketua Bidang Hukum dan Ham Garda NKRI Jawa Tengah adalah SHM No. 02721 / Kelurahan Pedurungan Tengah atas nama Siti Chasanah yang terbit pada 18 Desember 1999 dengan Surat Ukur No 1583/Pedurungan Tengah/1999 luas 623 m2.
Ketua Bidang Hukum dan Ham Garda NKRI Jawa Tengah Billy Al Sabil menganggap bahwa kepolisian dan pemerintah setempat setengah-setengah dalam menumpas mafia tanah.
“Saya beranggapan bahwa pihak kepolisian dan pemerintah setempat setengah-setengah dalam menumpas mafia tanah yang mana praktik ini tidak hanya merugikan pemilik tanah asli, tetapi juga merugikan Negara karena kehilangan potensi pendapatan dari penjualan lahan yang seharusnya dilakukan secara sah.”
Dalam kasus yang dikawal oleh saudara Billy ini bahkan sudah membuat surat laporan kepada Kepala Dirreskrimum Polda Jawa Tengah sejak tahun 2023 akan tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut sama sekali.
“Saudara-saudara kami yang terkena dampak buruk dari praktik mafia tanah di Semarang ini bahkan sudah mengajukan surat resmi yang ditujukan pada Kepala Dirreskrimum Polda Jawa Tengah tepatnya pada tanggal 12 September 2023, akan tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut sama sekali”
Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait seakan mengabaikan laporan yang terjadi pada wilayah terdekat.
“Dengan hadirnya atensi dari pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saya berharap kasus yang berada di kota Semarang ini juga ikut dituntaskan dan tidak boleh mengabaikan satu laporan pun dari masyarakat yang berkaitan dengan mafia tanah”
Menurut Billy, proses penegakkan hukum terhadap mafia tanah harus diproses secara tuntas dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Masyarakat di Jawa Tengah khususnya di kota Semarang menuntut tindakan tegas agar praktik mafia tanah dapat dihentikan dan para pelakunya dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.