Hariansemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali
Kota Semarang (17/7), Wali Kota Semarang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu
(politisi PDI-P) yang akrab disapa Ita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor Wali Kota Semarang digeledah terkait
kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL)
di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Penggeledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi wanita yang kerap disapa Mbak Ita di
kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim penyidik sudah menyurati
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri. Mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Keempat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D
DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang,
Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar
negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara
dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika
Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan pantauan hariansemarang.id di lokasi, penyidik KPK mendatangi kantor
Wali Kota Semarang pada pukul 09.00 WIB. Hingga kini belum ada tanggapan dari
Ita atau dari Pemkot Semarang terkait penggeledahan ini.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here