Serikat Pekerja SINDIKASI Dorong Penyelesaian Hak Pekerja Gatra Media Group
Serikat Pekerja SINDIKASI Dorong Penyelesaian Hak Pekerja Gatra Media Group

Hariansemarang.id – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendukung perjuangan para pekerja PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk mendapatkan hak-haknya. Ini menyusul pemberhentian beroperasi perusahaan tersebut pada 31 Juli 2024. Akan tetapi, para pekerja di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh; mencakup hak upah dan sisa upah, kekurangan pembayaran BPJS, dan pesangon. SINDIKASI menekankan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja wajib memenuhi hak-hak para pekerja.

“Bahkan dalam UU Cipta Kerja yang buruk, pekerja masih memiliki hak ketika terjadi PHK, setidaknya 0,5 kali ketentuan pesangon. Pesangon penting untuk menyambung hidup keluarga pekerja sebelum mendapatkan kerja baru,” kata Anggota Divisi Advokasi SINDIKASI Mia Rosmiati.

SINDIKASI juga menuntut perusahaan memenuhi pembayaran BPJS ketenagakerjaan. SINDIKASI menerima laporan bahkan para pekerja yang sudah mengundurkan diri dari Gatra tak kunjung mendapatkan pelunasan BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, SINDIKASI mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban untuk membayar jaminan sosial tersebut.

SINDIKASI juga menyatakan mendukung sepenuhnya perjuangan Serikat Karyawan Gatra dalam memperjuangkan hak. Serikat Karyawan Gatra mendesak jajaran direksi Gatra Media Group dan pemilik untuk menuntaskan kewajiban kepada pekerja tersebut secepat mungkin.

Perjuangan Serikat Karyawan Gatra merupakan bentuk nyata pentingnya berserikat untuk memperjuangkan hak-hak secara kolektif.

SINDIKASI menyerukan pada segenap pekerja, terutama di perusahaan media dan industri kreatif, untuk bergabung dengan serikat atau membentuk serikat pekerja demi memperjuangkan hak-hak pekerja. Terlebih, ketidakpastian ekonomi dan UU Cipta Kerja menyebabkan pekerja mudah di-PHK.

“SINDIKASI membuka pintu untuk para pekerja media bergabung dan kami juga siap membantu jika ada pekerja media dan industri kreatif hendak mendirikan serikat,” kata Koordinator Divisi Pengembangan Organisasi SINDIKASI Setyo A. Saputro.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi kompleksitas permasalahan kelas pekerja. Sejak 2017, SINDIKASI aktif melakukan pengorganisiran, pendampingan, serta mengedukasi para pekerja media dan industri kreatif. SINDIKASI resmi tercatat sebagai serikat pekerja pada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017. Saat ini, SINDIKASI sudah memiliki kepengurusan di tingkat wilayah yaitu Jabodetabek dan Jogjakarta serta segera menyusul di Bandung, Surabaya, dan Makassar.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here