Demo tolak pengesahan Revisi UU Pilkada
Demo tolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Foto dpr.go.id

Hariansemarang.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah Grobogan mengecam keras upaya pembangkangan dan pembegalan putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan Pilkada 2024.

LBH tersebut menilai upaya untuk mengegolkan revisi UU Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PU-XXIIU/2024 merupakan pembegalan dan kudeta demokrasi.

Ketua LBH Advokasi Publik Muhammadiyah Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan dalam keterangan tertulisnya mengecam keras segala bentuk tindakan dan upaya pembangkangan dan pembegalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PU-XXIIU/2024.

“Meminta kepada lembaga negara dalam hal ini DPR RI untuk tunduk kepada supremasi hukum. Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat),” demikian keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (23/08/2024).

Merespons upaya upaya terstruktur sistematis mengesahkan revisi UU Pilkada, LBH tersebut menilai masyarakat perlu melawan pembangkangan tersebut.

LBH Advokasi Publik Muhammadiyah Grobogan mengajak kepada masyarakat untuk ikut terserak melawan upaya kudeta demokrasi dan pembegalan konstitusi tersebut.

Selain itu, LBH ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan terus mengawal proses berbangsa dan bernegara yang amanah, jujur serta bermartabat dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Demi kebaikan seluruh bangsa dan negara, mari kita selalu menyerukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, agar segala bentuk tindakan yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dapat dihindari karena berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” jelas Sakta.

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News