Kenisyaan UU Kamnas
Kenisyaan UU Kamnas

Oleh Irma Suryani Harahap – Peneliti Nusantara Centre dan Penggagas BANREHI

Mengapa 20 tahun terakhir kita tak punya undang-undang Kamnas? Apa itu tidak penting dan genting? Padahal, dalam buku “Keamananan Nasional” karya Wantannas tahun 2018, dijelaskan bagaimana globalisasi pasti membawa nilai-nilai demokrasi dan HAM yang membangkitkan kesadaran universal untuk menyelamatkan umat manusia dari ancaman perang antar negara, perang saudara, ethnic cleansing, konflik komunal, serta berbagai ancaman fisik maupun non fisik lainnya yang membahayakan hidup dan kehidupan umat manusia.

Keselamatan umat manusia kemudian menjadi isu universal yang diperjuangkan oleh negara-negara di semua belahan dunia. Oleh karenanya keamanan tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara untuk menghadapi ancaman tradisonal yang mengandalkan kekuatan militer semata. Dus, sektor keamanan tidak
lagi dipandang sebagai ranah militer semata akan tetapi juga ditujukan untuk melindungi keamanan dan keselamatan umat manusia dari berbagai ancaman yang disebabkan oleh faktor-faktor non-militer, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri.

Akhir-akhir lebih banyak ancaman-ancaman non-tradisional yang muncul akibat ketidakmampuan atau kegagalan negara maupun dunia internasional dalam mengelola aspek-aspek politik, ekonomi, militer, dan lingkungan.

Sejak semangat demokrasi berkembang pesat, sebagian besar negara-negara yang semula menganut sistem totaliter ataupun otoriter kini mengadopsi sistem demokrasi dan melakukan redefinisi, bahkan reformasi sektor keamanan.

Sektor keamanan tidak lagi dipandang sebagai ranah militer semata, akan tetapi telah menjadi ranah multisektor. Sektor keamanan tidak hanya bertujuan mengamankan negara, tetapi sekaligus juga mengamankan keselamatan warga negara dan umat manusia. Karenanya konsep keamanan lebih dipandang sebagai satu kesatuan yang menyeluruh mencakup pertahanan negara (defence), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan publik (public security), dan keamanan insani (human security).

Di Indonesia, isu keamanan nasional masih menjadi polemik, khususnya mengenai pengertian tentang keamanan nasional, dan keamanan negara. Perdebatan mengenai fungsi keamanan dengan fungsi pertahanan; regulasi yang belum lengkap dan belum tersinkronisasi; dan status kementerian serta lembaga yang terkait dengan fungsi keamanan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kesemuanya itu telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Munculnya polemik menunjukkan bahwa semua pihak sangat berkepentingan dan memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap sektor keamanan.

Di sisi lain, polemik yang demikian tidak bisa dibiarkan begitu saja karena akan sangat mempengaruhi efektivitas operasionalisasi sektor keamanan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diemban. Tidak ada yang dapat menjamin masa depan keamanan negara ini ketika konsep keamanan nasional masih menjadi polemik.

Yang perlu dipahami bersama adalah bagaimana menyamakan paradigma keamanan nasional Indonesia melalui UU Kemananan Nasional yang perlu segera direalisasikan.

Tentu agar seluruh masyarakat Indonesia segera terlindungi dari segala bentuk ancaman kehidupannya. Oleh karena itu, bersama para pemangku kebijakan, mari kita ikut memastikan, mengawasi dan merealisasikan UU Keamanan Nasional ini, sebagai landasan perlindungan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kita akan menjadi bangsa yang disegani karena memiliki power of society dan power of Pancasila sebagai pondasi untuk meneruskan cita-cita luhur dari para Founding Fathers-Mothers, karena bangsa Indonesia dibangun dan dibentuk dengan jiwa dan spiritualitas yang tinggi.

Kita tidak boleh lupa bahwa berdirinya negara ini bukan berdasarkan pemberian kemerdekaan dari bangsa luar, tetapi kemerdekaan diperoleh dengan berjuang secara kolektif melawan penjajah yang bercokol lama di ibu Pertiwi Indonesia Raya.

Dengan disahkan dan dilaksanakannya UU Kamnas ini tentunya akan berdampak pada seluruh sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Warisan dari pemikiran inilah yang akan mengantarkan Indonesia jaya ke depan dalam kurun waktu yang lebih panjang. Dari hati yang mendalam dengan disadari di relung jiwa yang murni, mari kita doakan dan upayakan agar bangsa ini tetap disatukan dalam NKRI.(*)

Cek berita dan artikel Harian Semarang lainnya di Google News