Hariansemarang.id – 25 September 2024 Pendaftaran calon Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Semarang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka. Tahapan pendaftaran berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Masyarakat yang berminat untuk mendaftar diharapkan memperhatikan batas akhir pendaftaran dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum hari penutupan. Adapun persyaratan, pengajuan dan batas pendaftaran sebagai berikut:
Persyaratan Pengawas TPS:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Batas waktu pendaftaran:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 s/d 28 September 2024.
2. Jam pelayanan pendaftaran berlangsung dari 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. (Khusus hari terakhir pendaftaran pada tanggal 28 September 2024 batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.)
3. Proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Kota Semarang mempunyai kebutuhan sebanyak 2.358 pengawas TPS yang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Semarang. Hingga per-tanggal 25 September 2024 jumlah pendaftar PTPS sebanyak 2.505 orang.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui media sosial Instagram di @bawaslukotasemarang atau dengan mengunjungi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing domisili pendaftar.
Selama periode pendaftaran, para pelamar masih dapat mengirimkan dokumen pendaftaran secara langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Diharapkan, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan proses pemilihan.
Mari bersama-sama wujudkan Pilkada yang demokratis dan transparan!
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat.