Semarang, Harianjateng.com – Untuk memperkuat kasus hukum yang ditempuh Hj. Rusmi selaku korban perampokan di toko emas miliknya yakni di Toko Emas Wisma Cahaya yang berlokasi di Dusun Pengkol Jati, Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah pada Minggu (15/9/2019) lalu. Pihak korban telah menunjuk kuasa hukum untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Hj Rusmi telah menandatangani penunjukan kuasa hukum guna memproses pelaku perampokan ke meja hijau. “Kami mempercayakan kepada kuasa hukum guna membantu kasus tersebut cepat selesai dan meminta agar barang-barang yang di curi pelaku, bisa kembali,” ujarnya.
Melalui kantor Hukum Dewang & Irhandi (D&I) Law Office sebagai kuasa hukumnya, Hj. Rusmi meyakinkan kasus perampokan toko emas miliknya akan berlanjut. Bahkan sebelumnya, ia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dewang Purnama.,S.H.,M.H., dan Irhandi Ariyono.,S.H., selaku Advokat dari Kantor Hukum (D&I) Law Office saat dikonfirmasi oleh rekan media di Gedung Direskrimum Polda Jateng Semarang, Senin (16/12/2019).
“Benar, kami telah diminta oleh korban dan keluarga untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini,” kata Dewang Purnama.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menjelaskan akan mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan perkembangan kasus yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil sebanyak kurang lebih 21Kg kilogram perhiasan emas dan ditaksir mencapai Rp 11 milliar.
“Hari ini, kita ke Polda Jateng melakukan pendampingan para saksi dari korban serta menanyakan progres terkait laporan klien kami ini,” ujarnya.
Lanjut Dewang, Ia menerangkan bahwa pihaknya juga akan mengarahkan kasus ini kepada kasus atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Selain itu, kami akan melakukan upaya hukum serta koordinasi dengan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah guna mengembalikan kerugian klien kami, baik kerugian secara materiil maupun immateriil serta melakukan keoordinasi terkait Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atas barang yang telah dicuri para tersangka tersebut,” imbuhnya.
Dikatakan juga oleh Irhandi sebagai kuasa hukum korban, ia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian atas penanganan perkara tentang perampokan di toko emas Wisma Cahaya milik Hj. Rusmi yang berada di Dusun Pengkol Jati, Desa Tlogomulyo tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasinya yang setinggi-tingginnya kepada Kapolda Jateng dan Direskrimum Polda Jateng atas penanganan perkara ini,” ucap Irhandi.
Red-HJ99/KM